Surabaya (perempuanriang.com) – Ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman justru kembali tercoreng oleh praktik kekerasan seksual. Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi salah satu bukti bahwa rape culture masih mengakar kuat di lingkungan akademik. Fenomena ini tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga hadir melalui candaan seksis, objektifikasi tubuh perempuan, hingga pelecehan verbal yang kerap dianggap “hal biasa”.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun media sosial X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Percakapan tersebut berisi komentar bernuansa seksual yang merendahkan perempuan. Salah satu narasi yang menuai kemarahan publik adalah anggapan bahwa diam dapat diartikan sebagai persetujuan. Konten ini dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kritik luas dari masyarakat.

Sebelum kasus tersebut viral, para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 sempat menyampaikan permintaan maaf melalui grup internal. Namun, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menilai permintaan tersebut tidak menjelaskan substansi pelanggaran yang dilakukan. Ia juga menyebut bahwa percakapan yang tersebar menunjukkan adanya pola komunikasi yang merendahkan martabat perempuan secara sistematis. Saat ini, 16 mahasiswa tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari organisasi kemahasiswaan.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkap bahwa pelecehan tersebut telah berlangsung sejak 2025. Para korban hidup dalam tekanan psikologis selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya berani melapor. Hingga kini, tercatat 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswa dan tujuh dosen. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga tenaga pengajar.
Kasus ini juga memicu reaksi keras di internal kampus. Dalam forum pertemuan antara mahasiswa dan pihak terkait, muncul tuntutan agar pelaku dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Diskusi lanjutan juga dilakukan oleh Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM UI bersama Satgas PPKS UI guna mendorong penanganan yang lebih serius.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sepanjang 2025 hingga 2026, sejumlah kampus di Indonesia juga menghadapi kasus serupa, mulai dari dosen yang melakukan pelecehan terhadap mahasiswa, hingga praktik perekaman tanpa izin yang berujung pada eksploitasi digital seperti revenge porn.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam periode Januari–Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 46% merupakan kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik (34%) dan perundungan (19%). Sebanyak 11% kasus terjadi di perguruan tinggi, sementara mayoritas pelaku berasal dari internal institusi pendidikan, termasuk tenaga pendidik dan mahasiswa.
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menilai kondisi ini menunjukkan kegagalan sistem dalam melindungi peserta didik. Lonjakan kasus hingga 600% sejak 2020 menjadi indikator bahwa kekerasan telah menjadi fenomena berulang dan terstruktur.
Lalu, mengapa kekerasan seksual tumbuh subur di lembaga pendidikan? Salah satu faktor utama adalah budaya patriarki yang masih kuat, yang memandang tubuh perempuan sebagai objek. Selain itu, candaan seksis yang terus dinormalisasi menciptakan ruang permisif terhadap kekerasan. Minimnya edukasi tentang consent serta ketimpangan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa juga memperburuk situasi.
Di sisi lain, banyak korban enggan melapor karena takut disalahkan, distigma, atau bahkan tidak dipercaya. Dalam beberapa kasus, institusi justru lebih fokus menjaga reputasi daripada melindungi korban. Hal inilah yang membuat perempuan semakin sulit menemukan ruang aman, bahkan di lingkungan pendidikan.
Perempuan kerap menjadi sasaran pelecehan hanya karena penampilan, cara berpakaian, atau ekspresi diri. Bentuknya beragam, mulai dari catcalling, sentuhan tanpa izin, hingga komentar bernuansa seksual yang merendahkan. Normalisasi terhadap perilaku ini menjadi pintu masuk bagi kekerasan yang lebih serius.
Kasus FH UI menjadi pengingat bahwa perubahan tidak bisa ditunda. Kampus harus bertransformasi menjadi ruang yang benar-benar aman, dengan sistem perlindungan yang berpihak pada korban dan penegakan sanksi yang tegas terhadap pelaku. Tanpa itu, rape culture akan terus hidup dan mengancam generasi perempuan berikutnya. (tas)
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News

