Batam (perempuanriang.com) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk keras tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh majikannya R dan seorang rekan kerja di Batam.
Dalam laporan yang diungkapkan Polresta Barelang, korban mengalami eksploitasi dan penyiksaan sejak mulai bekerja pada Juni 2024. I dipaksa makan kotoran hewan, minum air comberan, mengalami pemukulan berulang, tidak digaji selama satu tahun, serta mengalami berbagai bentuk kekerasan yang tidak manusiawi.
Perlakuan tersebut bermula dari kesalahan sepele: lupa menutup kandang anjing, yang memicu aksi brutal dari pelaku. Kekerasan terus berlangsung dalam bentuk fisik, verbal, hingga seksual.
Komnas Perempuan: Ada Indikasi Perdagangan Orang dan Kekerasan Seksual
Komisioner Irwan Setiawan menyebut bahwa kasus ini tidak hanya tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi juga memiliki indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini didasarkan pada tiga unsur utama:
- Proses perekrutan yang tidak dipahami korban
- Penyalahgunaan kekuasaan dan situasi rentan
- Eksploitasi kerja paksa, jeratan hutang, dan kekerasan seksual
“Fakta-fakta ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang,” tegas Irwan. “Pelaku dapat dikenai hukuman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” tambahnya.
Komnas Perempuan juga mengkritisi tindakan pelaku yang menyebut korban dengan kata-kata merendahkan seperti “pelacur”, serta kekerasan yang menargetkan organ tubuh perempuan sebagai bentuk penyiksaan seksual berlapis. Hal ini termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU No. 12 Tahun 2022.
Desakan Pengesahan RUU PPRT: Bentuk Perlindungan Nyata
Komnas Perempuan menilai kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan luar biasa yang dihadapi oleh PRT, terutama yang bekerja di ruang domestik tanpa pengawasan.
Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak menegaskan bahwa tidak adanya payung hukum bagi PRT merupakan celah besar dalam perlindungan HAM di Indonesia. Situasi ini hanya bisa diatasi melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“RUU ini penting agar kerja rumah tangga tak lagi dianggap urusan privat, tapi bagian dari sistem ketenagakerjaan yang harus diawasi dan dilindungi negara,” ujar Sondang.
Langkah Hukum dan Pemulihan Korban
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Polresta Barelang yang menjerat pelaku dengan:
- Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP
dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Namun, Komnas menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, mulai dari pemulihan fisik, psikologis, hingga keadilan hukum secara menyeluruh.
“Komnas Perempuan akan terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan korban mendapatkan keadilan,” tutup Sondang.
Rangkuman Kasus
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Korban | PRT berinisial I, perempuan asal Sumba Barat, NTT |
| Pelaku | Majikan R dan rekan kerja di Batam |
| Bentuk Kekerasan | Fisik, verbal, kerja paksa, kekerasan seksual, eksploitasi tanpa upah |
| UU yang Dikenakan | UU KDRT, UU TPPO, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
| Tuntutan Komnas | Penerapan UU TPPO, pemulihan korban, dan percepatan pengesahan RUU PPRT |
| Status Kasus | Proses hukum berjalan, dipantau Komnas Perempuan |
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News
